SUKABUMIUPDATE.com - AN (20 tahun), perempuan yang menjadi tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Nyomplong mendapat Rp 1 juta dari satu kali antar.
BACA JUGA: Jadi Kurir Narkoba, Perempuan Ini Dikendalikan Napi Lapas Nyomplong Sukabumi
Adapun PF (28 tahun), yang mengendalikan peredaran narkoba itu berada di dalam Lapas karena kasus serupa. PF sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan kini baru menjalani hukuman 8 bulan.
AN mengaku baru dua minggu menjalani perannya sebagai kurir pengantar narkoba yang dikendalikan PF dari dalam penjara. AN mengaku PF ini adalah temannya. Adapun modus yang dilakukan melalui handphone. "Kenal dengan orangnya karena teman. Dikendalikan melalui handphone," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Ma'ruf Murdianto mengungkapkan, tersangka PF mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan WhatsApp. Tersangka AN yang ditangkap di rumahnya di daerah Selabintana ini tahu seluk beluk narkoba ini karena pemakai.
Ma'ruf mengatakan, untuk kasus ini polisi masih melakukan pengembangan mengenai apakah ada keterlibatan petugas Lapas dalam peredaran narkoba yang dikendalikan PF itu. Maka dari polisi melakukan pengembangan. "Baru ketahuan, dan sudah kita koordinasikan dengan Kalapas untuk ke depan ada pengendalian peredaran dari Lapas," pungkas Ma'ruf.