SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Nyomplong Sukabumi. Tersangka yang seorang perempuan berinisial AN ini merupakan seorang kurir sabu. Adapun PF, yang mengendalikan peredaran narkoba itu berada di dalam Lapas karena kasus serupa. PF sendiri telah divonis 6 tahun penjara.
"Yang di lapas itu baru menjalani hukuman 8 bulan dari 6 tahun vonis," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (17/10/2019).
BACA JUGA: Kotak Powerbank, Rp 150 Ribu Upah ASN Penyelundup Narkoba ke Lapas Nyomplong Sukabumi
Wisnu mengungkapkan, modus yang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu menggunakan alat komunikasi. "Yang perempuan itu baru 1 bulan dikendalikan, dengan teknisnya dikendalikan melalui alat komunikasi," pungkas Wisnu.
AN ini salah satu dari 20 tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk polisi. "Barang bukti yang kami sita, yaitu sabu-sabu lebih kurang 3 ons, ganja lebih kurang 4 ons," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, Narkoba tersebut datang dari luar wilayah Sukabumi dan di Sukabumi hanya transit saja. "Untuk sabu-sabu bernilai Rp 400 Juta dan ganja Rp 3,5 juta. Tersangka rata-rata dari Sukabumi," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terjerat UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun. UU 36 Tahun 2009 ancaman 10 tahun. UU Nomor 6 Tahun 1997 ancaman 5 tahun.