SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, kasus skandal inses ibu dan dua anaknya di Lembursitu disertai pembunuhan anak angkat (Nadia Putri) adalah kejahatan luar biasa. Ini adalah kasus pertama yang ditemui Komnas PA, selama mengadvokasi dan mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
BACA JUGA: Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait Datangi Pelaku Inses dan Pembunuhan Nadia di Sukabumi
"Ini tidak sederhana, ini kejahatan luar biasa. Hasil indepth wawancara kami dengan ketiga pelaku secara langsung di Polresta Sukabumi, inses dan pembunuhan diinisasi oleh ibunya (Sri alias Yuyu). Akibat perilaku seks sang ibu ini, kedua anaknya juga mengalami kecanduan seks usia dini (inses)," jelas Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolresta Sukabumi, Selasa (1/10/2019).
Penekanan kejahatan luar biasa ini, menurut Arist bukan hanya untuk penyidik kepolisian, tapi untuk kita sebagai masyarakat dan pemerintah dari pusat hingga daerah. Kasus ini harus menjadi memontum untuk menggerakan semua elemen di Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari.
"Ibu ini mengajak anak laki-lakinya untuk inses bukan hanya sekali. Mereka sudah melakukan lebih dari satu kali. Dua anaknya ini kemudian menjadi penikmat seks, dan akhirnya melampiaskanya kepada korban, adik angkatnya itu (Nadia Putri). Ini belum kesimpulan tapi pengulangan pengakuan para tersangka, motif mereka membunuh untuk menghilangkan jejak inses," sambung Arist.
BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu
Hal inilah yang harus dibuka sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Fenomena kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan.
Selain di Sukabumi dengan inses dan pembunuhan dulu juga ada kasus pedofil emon, baru-baru ini di ada juga pasutri yang hobinya berhubungan seksual di depan anak anak.
"Ini fenomena apa, dan inilah yang menjadi fokus dari Komnas PA. Kita harus bergerak, bukan mengeploitasi kasusnya tapi menjadikannya sebagai bahan mencari formulasi untuk melawan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sukabumi,” ungkap dia lebih jauh.
Komnas PA menambahkan bahwa kejahatan luar biasa ini juga tetap harus tunduk dengan UU Perlindungan Anak. Dimana kedua pelaku yang masih berstatus anak harus mendapatkan penanganan hukum yang tepat termasuk hukumannya.
BACA JUGA: Komnas PA Minta Ibu Angkat Pembunuh Nadia Dijerat Hukuman Seumur Hidup
"Karena masih dibawah 18 tahun, UU memerintahkan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun, walaupun pembunuhan berencana. Walaupun bagi keluarga korban dan masyarakat tidak adil, tapi itulah hukum dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi sukabumiupdate.com, beberapa hari lalu. Komnas PA memang merekomendasikan hukuman berebda bagi Sri dan kedua anaknya RG dan Rd.
"Tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup,".