SUKABUMIUPDATE.com - Lima orang pelajar salah satu SMK swasta di Kecamatan Cisaat, harus berurusan dengan hukum akibat mengeroyok dan menganiaya pelajar SMK lainnya. Kelima pelajar berinisial IS (18 tahun), PGA (17 tahun), CM (17 tahun), FA (17 tahun) dan HK (16 tahun). Adapun korbannya berinisial ZRH, pelajar SMK swasta di Kota Sukabumi.
Sebelum kejadian tersebut, PGA dengan ZRH janjian lewat Facebook message untuk duel. ZRH dan PGA kemudian menyepakati bertemu di Kampung Tando, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 23 Agustus 2019.
BACA JUGA: Bacok Pelajar Padjajaran di Sukaraja, Lima Siswa SMK di Cisaat Sukabumi Ditangkap
Awalnya dalam perjanjian itu satu lawan satu, tapi PGA malah mengajak temannya termasuk membawa senjata tajam.
"Namun pada pelaksanaan, salah satu pihak (sekolah) justru bergerombol dengan temannya. Dan soal senjata tajam pun, bila dilihat dari kejadiannya sepertinya sudah berniat," tutur Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizaldi Satria dalam konferensi pers pengungkapkan perkara pengeroyokan antara pelajar, Rabu (28/8/2019).
Akibat kejadian ini, ZRH terluka parah terkena bacok senjata tajam.
BACA JUGA: Tawuran Depan PT SCG, Siswa SMK di Kota Sukabumi Dapat Tujuh Jahitan
Rizaldy menyatakan dari kelima tersangka, salah satunya dilakukan diversi karena masih di bawah umur. Sedangkan saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Hermina. "Terakhir kami lihat di RS Hermina, kondisinya (korban) cukup parah, luka bacokan benda tajam dan robekannya cukup banyak," pungkas Rizaldy.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua celurit dan sebuah parang. Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal berlapis, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 170 KHUPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan dan Pasal 351 KHUpidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun.