SUKABUMIUPDATE.com - Dua narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di HUT RI ke-74. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi di Lapas Nyomplong, Sabtu (17/8/2019).
BACA JUGA: Wabup Sukabumi Jadi Saksi Remisi Kemerdekaan Bagi 458 Napi Lapas Warungkiara
"Ada yang mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga lima bulan. Yang bebas itu terpidana kasus narkotika dan pencurian," ungkap Kepala Lapas, Yunianto.
Ia menyebutkan, sebanyak 202 narapidana Lapas Nyomplong mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini. Rinciannya narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan ada 35 orang, remisi dua bulan ada 51 orang, remisi tiga bulan ada 72 orang, remisi empat bulan ada 37 orang, dan lima orang mendapat remisi lima bulan.
BACA JUGA: 230 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi HUT RI
"Sebanyak 32 orang tidak mendapatkan remisi, karena masa tahanannya di bawah enam bulan," lanjut Yunianto.
Terakhir Yunianto mengatakan, jumlah warga binaan saat ini ada sebanyak 391 orang. Mereka terdiri dari 157 tahanan dan 254 narapidana. "Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana," pungkasnya.