SUKABUMIUPDATE.com – Polresta Sukabumi merekonstruksi pembunuhan gadis asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi Jumat (9/8/2019). Rekonstruksi dilakukan di Jalan Baru Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama dalam kasus pembunuhan Amelia oleh pelaku berinisial R, pengemudi angkutan umum L300 yang ditumpangi korban dari Bogor menuju Cianjur pada saat kejadian yaitu hari Minggu malam 21 Juli 2019 silam.
Dalam kasus yang menyedot perhatian warga ini, ada tiga TKP utama terkait aksi sadis pelaku menganiaya, memperkosa, membunuh hingga membuang mayat korban. Seluruh adegan kasus pembunuhan alumni Institute Pertanian Bogor (IPB) ini diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi yang digelar hari ini.
BACA JUGA: Tangis Keluarga di Tengah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi
"Tujuan dari rekonstruksi tersebut yaitu mencocokan, melihat, menyesuiakan antara berbagai alat bukti dan keterangan saksi lalu keterangan tersangka juga termasuk hasil otopsi," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di lokasi rekonstruksi.
Korban sendiri diperagakan oleh petugas polisi wanita Polresta Sukabumi. Seluruh adegan dari mulai korban naik angkutan umum di Bogor, dianiaya di Cianjur hingga dibunuh dan jasadnya dibuang pelaku di areal persawahan di pinggir jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diperagakan dalam rekonstruksi ini.
BACA JUGA: 22 Adegan RH Perkosa dan Bunuh Amelia di Sukaraja, Korban Dibuang di Cibeureum
"Ada tiga TKP utama dalam kasus ini, yaitu di Cianjur, Sukaraja dan Cibeureum," jelas Kapolresta Sukabumi dalam rilis yang disebar ke kalangan jurnalis usai rekonstruksi tersebut.
TKP pertama di dekat Toserba Cianjur jalan Arif Rahman Hakim Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku membekap korban hingga pingsan untuk mengusai harta korban, dalam hal ini sebuah handphone dan uang dalam dompet.
BACA JUGA: Berawal dari Handphone, Amelia Diperkosa Dicekik Hingga Tewas oleh Pelaku di Sukaraja
Korban yang sedari awal duduk di kursi depan L300 warna putih memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi tersebut. Setelah korban pingsan, pelaku menuju Sukabumi dan saat tiba di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja sekitar pukul 22.30 WIB, terjadilah tindak asusila dan pembunuhan terhadap Amelia.
"Di TKP kedua, Jalan Baru Sukaraja ini, korban yang masih dalam keadaan pingsan setengah sadar disetubuhi di dalam mobil kemudian dicekik hingga tewas," lanjut AKBP Susatyo.
BACA JUGA: Warga Cibeureum Sukabumi Minta Pelaku Pembunuhan Amelia Dihukum Mati
Aksi sadis pelaku berlanjut, dari Jalan baru Sukaraja mobil yang dikemudikan R alias A alias E (pelaku berusia 25 tahun) kemudian menuju TKP ketiga di Jalan Sarasa tepatnya di Kampung Bungbulang Selaeurih, Cibeureum, Kota Sukabumi. Di lokasi ini sekitar pukul 23.00 WIB pelaku kemudian menurunkan jasad korban dan membuangnya ke areal persawahan di pinggir jalan tersebut.
"Korban ditemukan warga keesokan harinya Senin pagi 22 Juli 2018, dan langsung kita tangani dan memulai penyelidikan. Alhamdulilah dalam waktu lima hari pelakunya sudah bisa kita tanggap, R di tangkap di Cianjur," pungkas Susatyo.