SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelaporan akun facebook mantan jurnalis Irwan Kurniawan mendapat sorotan dari publik Sukabumi. Berita tentang ini banyak diakses pembaca dan dibagikan ke sejumlah grup media sosial, jadi bahan diskusi politik karena memang figur Irwan akhir-akhir ini aktif menjadi politikus medsos terkait Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 mendatang.
Pertanyaan besar publik, siapa pelapor kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan postingan Irwan yang mana yang dilaporkan. Salah seorang advokat senior di Sukabumi, Kuswara angkat bicara untuk menjawab pertanyaan publik tersebut.
Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/7/2019), master hukum jebolan Universitas Krisnadwipayana ini menegaskan, "Masalah postingan di facebook kan belum jelas postingan mana yang dipermasalahkan, dan siapa yang dirugikan pun belum jelas subjeknya. Intinya pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh orang/lembaga sebagai subjek hukum yang merasa dirugikan.”
BACA JUGA: Akun Facebook Dilaporkan, Irwan Kurniawan Dipanggil Polres Sukabumi
Kuswara menjelaskan pencemaran nama baik terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Dimana dikatakan, siapapun yang merasa dirugikan berhak melapor. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Lanjut Kuswara, unsurnya adalah nama baik seseorang harus jelas orangnya siapa yang dirugikan. "Kehormatan atau nama baik ini harus diartikan sebagai perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan, yaitu segala sesuatu hal yang dituduhkan itu bertentangan dengan hukum dan diangap buruk oleh khalayak umum. Tuduhan tersebut itu harus dibuktikan dulu memang tidak benar, baru pencemaran nama baik bisa dituduhkan.”
Kuswara menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menerima laporkan memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak, nama pelapor dan status atau postingan di media sosial mana yang dipermasalahkan, dalam surat panggilan untuk Irwan. "Dasarnya kan Undang-undang Perlindungan Saksi. Makanya biasanya polisi klarifikasi dulu melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik reskrim Polres Sukabumi memang memilih tidak mencantumkan pelapor dan postingan mana yang dilaporkan dalam surat undangan panggilan klarifikasi yang dikirimkan kepada terlapor Irwan Kurniawan. Surat tersebut diterima Irwan tanggal 11 Juli 2019 kemarin.
Dalam surat, Irwan dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Irwan Kurniawan. “Sebagai warga negara saya siap dan Insya Allah hadir memenuhi undangan kepolisian tersebut, pada hari Senin 15 Juli mendatang,” jelas Irwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat kemarin.