Siapa Pelapor Akun Facebook Irwan Kurniawan ke Polres Sukabumi? Ini Kata Praktisi Hukum

Minggu 14 Juli 2019, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelaporan akun facebook mantan jurnalis Irwan Kurniawan mendapat sorotan dari publik Sukabumi. Berita tentang ini banyak diakses pembaca dan dibagikan ke sejumlah grup media sosial, jadi bahan diskusi politik karena memang figur Irwan akhir-akhir ini aktif menjadi politikus medsos terkait Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 mendatang.

Pertanyaan besar publik, siapa pelapor kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan postingan Irwan yang mana yang dilaporkan. Salah seorang advokat senior di Sukabumi, Kuswara angkat bicara untuk menjawab pertanyaan publik tersebut.

Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/7/2019), master hukum jebolan Universitas Krisnadwipayana ini menegaskan, "Masalah postingan di facebook kan belum jelas postingan mana yang dipermasalahkan, dan siapa yang dirugikan pun belum jelas subjeknya. Intinya pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh orang/lembaga sebagai subjek hukum yang merasa dirugikan.”

BACA JUGA: Akun Facebook Dilaporkan, Irwan Kurniawan Dipanggil Polres Sukabumi

Kuswara menjelaskan pencemaran nama baik terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Dimana dikatakan, siapapun yang merasa dirugikan berhak melapor. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Lanjut Kuswara, unsurnya adalah nama baik seseorang harus jelas orangnya siapa yang dirugikan. "Kehormatan atau nama baik ini harus diartikan sebagai perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan, yaitu segala sesuatu hal yang dituduhkan itu bertentangan dengan hukum dan diangap buruk oleh khalayak umum. Tuduhan tersebut itu harus dibuktikan dulu memang tidak benar, baru pencemaran nama baik bisa dituduhkan.”

Kuswara menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menerima laporkan memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak, nama pelapor dan status atau postingan di media sosial mana yang dipermasalahkan, dalam surat panggilan untuk Irwan. "Dasarnya kan Undang-undang Perlindungan Saksi. Makanya biasanya polisi klarifikasi dulu melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik reskrim Polres Sukabumi memang memilih tidak mencantumkan pelapor dan postingan mana yang dilaporkan dalam surat undangan panggilan klarifikasi yang dikirimkan kepada terlapor Irwan Kurniawan. Surat tersebut diterima Irwan tanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Dalam surat, Irwan dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Irwan Kurniawan. “Sebagai warga negara saya siap dan Insya Allah hadir memenuhi undangan kepolisian tersebut, pada hari Senin 15 Juli mendatang,” jelas Irwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat kemarin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa