Siapa Pelapor Akun Facebook Irwan Kurniawan ke Polres Sukabumi? Ini Kata Praktisi Hukum

Minggu 14 Juli 2019, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelaporan akun facebook mantan jurnalis Irwan Kurniawan mendapat sorotan dari publik Sukabumi. Berita tentang ini banyak diakses pembaca dan dibagikan ke sejumlah grup media sosial, jadi bahan diskusi politik karena memang figur Irwan akhir-akhir ini aktif menjadi politikus medsos terkait Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 mendatang.

Pertanyaan besar publik, siapa pelapor kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan postingan Irwan yang mana yang dilaporkan. Salah seorang advokat senior di Sukabumi, Kuswara angkat bicara untuk menjawab pertanyaan publik tersebut.

Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/7/2019), master hukum jebolan Universitas Krisnadwipayana ini menegaskan, "Masalah postingan di facebook kan belum jelas postingan mana yang dipermasalahkan, dan siapa yang dirugikan pun belum jelas subjeknya. Intinya pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh orang/lembaga sebagai subjek hukum yang merasa dirugikan.”

BACA JUGA: Akun Facebook Dilaporkan, Irwan Kurniawan Dipanggil Polres Sukabumi

Kuswara menjelaskan pencemaran nama baik terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Dimana dikatakan, siapapun yang merasa dirugikan berhak melapor. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Lanjut Kuswara, unsurnya adalah nama baik seseorang harus jelas orangnya siapa yang dirugikan. "Kehormatan atau nama baik ini harus diartikan sebagai perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan, yaitu segala sesuatu hal yang dituduhkan itu bertentangan dengan hukum dan diangap buruk oleh khalayak umum. Tuduhan tersebut itu harus dibuktikan dulu memang tidak benar, baru pencemaran nama baik bisa dituduhkan.”

Kuswara menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menerima laporkan memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak, nama pelapor dan status atau postingan di media sosial mana yang dipermasalahkan, dalam surat panggilan untuk Irwan. "Dasarnya kan Undang-undang Perlindungan Saksi. Makanya biasanya polisi klarifikasi dulu melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik reskrim Polres Sukabumi memang memilih tidak mencantumkan pelapor dan postingan mana yang dilaporkan dalam surat undangan panggilan klarifikasi yang dikirimkan kepada terlapor Irwan Kurniawan. Surat tersebut diterima Irwan tanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Dalam surat, Irwan dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Irwan Kurniawan. “Sebagai warga negara saya siap dan Insya Allah hadir memenuhi undangan kepolisian tersebut, pada hari Senin 15 Juli mendatang,” jelas Irwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat kemarin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo