SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya 15 pelaku aksi kekerasan dan kejahatan lainnya dipajang di Bundaran Tugu Adipura, pusat Kota Sukabumi, Senin (3/6/2019) sore. Ini yang ke sekian kalinya jajaran Polres Sukabumi Kota memajang para pelaku kejahatan di hadapan publik.
BACA JUGA: Lagi! Polisi Jemur Anggota Geng Motor di Bundaran Adipura Kota Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebut, mereka adalah pelaku street crime yang dianggap meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan, karena secara terang-terangan menunjukan perilaku agresif di muka publik.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas, dan telah menangkap 15 tersangka dari tiga TKP," ungkap Susatyo kepada sukabumiupdate.com.
Barang bukti pelaku kejahatan dan kekerasan yang diamankan polisi dari dua TKP sepanjang bulan Ramadan. | Sumber Foto: Oksa BC
Susatyo memaparkan, delapan orang diantaranya adalah pelaku pengrusakan angkot di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis 30 Mei 2019 lalu. Angkot 04 jurusan Goalpara bernomor polisi F 1923 OE rusak, sementara sopirnya dianiaya.
Kemudian lima orang lainnya adalah pelaku pengrusakan sebuah cafe di Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Minggu 2 Juni 2019. Para pelaku merusak cafe tersebut, lalu korbannya dikeroyok.
BACA JUGA: Puluhan Anggota Geng Motor Kembali Dijemur di Bundaran Adipura Kota Sukabumi
Terakhir, dua pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
"Kami ingin mengimbau kepada masyarakat, hentikan kekerasan-kekerasan di area publik. Karena ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Dari beberapa kejadian, kami lihat mereka ini ingin mengaktualisasikan diri dan kelompoknya dengan cara yang salah, ingin dinilai lebih hebat oleh kelompok lainnya," tegas Susatyo.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Dihukum Bersihkan Bundaran Adipura Kota Sukabumi
Pantauan di lapangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Ditemukan banyak batu yang digunakan sejumlah pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan rata-rata di atas 10 tahun.