SUKABUMIUPDATE.com - Dua kelompok geng motor, yakni GBR dan XTC bentrok di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (17/11/2018) malam. Buntutnya, polisi melakukan penyisiran pasca kejadian. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan. Pelaku berinisial LA alias B (19 tahun) warga Kampung Sukasari RT 03/08, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Bersamaan dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis cobek dan 10 unit sepeda motor.
"Dua kelompok tersebut, di Cisaat itu melakukan perang tanding. Kami lalu bergerak dan tidak sampai 24 jam sudah dilakukan penangkapan terhadap 14 orang di TKP, dimana satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Susatyo dalam press release di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018).
BACA JUGA: 15 Anggota Geng Motor Pembuat Rusuh Diamankan di Dua Polsek
Untuk 13 orang lainnya, masih kata Susatyo, kemudian dilakukan tes urine. 12 orang diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Susatyo mengingatkan agar para geng motor tersebut tidak melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, Susatyo mengaku tidak tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Tersangka LA kami tetapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun. Selain itu, kota yang indah ini seringkali diwarnai aksi corat-coret nama geng sebagai identitas. Maka untuk yang positif narkoba ini kami berikan sanksi sosial berupa pekerjaan membersihkan Bundaran Adipura Kota Sukabumi," tandasnya.