SUKABUMIUPDATE.com - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pencurian padi atau gabah di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu. Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang, salah satunya perempuan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kelima orang tersebut yang pertama kali diamankan di rumah tukang urut, termasuk yang warga Cianjur dan satu perempuan warga Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, statusnya sebagai saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracap, Brigadir Monik Junaedi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Satu Wanita, Lima Orang Diamankan Terkait Pencurian Padi di Ciracap Sukabumi
Monik menambahkan, selain meminta keterangan dari para saksi, polisi kini mengamankan barang bukti berupa 10 kantong gabah kering, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi F 1374 WK.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pengembangan. Kami masih melakukan pencarian kepada para pelaku," tandas Monik.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri kepergok membawa kabur padi saat melancarkan aksinya pada Senin (4/3/2019) dini hari, menggunakan mobil Toyota Avanza yang belakangan diketahui adalah mobil rental.
Saat coba melarikan diri, jarak kurang lebih satu kilometer, mobil nahas itu mengalami kecelakaan lalu terbalik. Beberapa pelaku utama dikabarkan langsung melarikan diri pasca kejadian.