SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak tiga orang pelajar SMKS Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan antar pelajar. Bersama beberapa siswa lainnya, ketiga siswa berinisial DN (14 tahun), MJ (15 tahun), dan RM (17 tahun) tersebut terlibat tawuran di Jalan Pelabuhan II, tepatnya depan PT Siam Cement Group (SCG) Sukabumi, Kamis (14/2/2019) lalu.
Kepala SMKS Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi, Yuki Zakiyah, cukup mengenal ketiga siswanya itu. Yuki mengetahui ketiganya rajin masuk sekolah.
"Rajin masuk sekolah juga," kata Yuki kepada awak media di sela konferensi pers bersma Kapolres Sukabumi Kota di di SMK Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin, (18/2/2019).
Kasus tawuran di depan PT SCG tersebut bukan kali pertama dilakukan ketiga siswa yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gunungguruh. Pihaknya akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap ketiganya.
"Nanti kami akan lihat dan tindak lanjuti kedepannya, hal terbaik untuk sekolah dan siswa juga. Untuk sanksinya sendiri kami harus memutuskan secara bersama," kata Yuki.
BACA JUGA: Tawuran di Depan PT SCG, Tiga Siswa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Di sisi lain, Kepala Bidang Kesiswaan SMK Pasundan, Suhendrik Tunggal, mengaku prihatin atas peristiwa tawuran ini. Ia tak memungkiri, siswa dari sekolahnya kerap terlibat tawuran meskipun banyak langkah pencegahan sudah dilakukan.
"Saya harap untuk semua sekolah yang ada di Kota Sukabumi itu ada upaya perdamaian. Tidak ada lagi istilah antar sekolah itu tawuran," pungkasnya.