SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh yang tergabung dalam Forum Warga Sirneresmi Sukabumi Melawan (FWSM), mengaku kecewa terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi. Pasalnya absen di persidangan pertama gugatan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Siam Cement Group (SCG).
Sekretaris FWSM, Endah (62 tahun) mengatakan sidang perdana PT SCG atau PT Semen Jawa Sukabumi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (4/2/2019) kemarin, seharusnya di hadiri oleh masing - masing pengacara, baik itu dari PT SCG, warga, maupun dari Kabag Hukum dari Pemkab Sukabumi.
BACA JUGA: Cium Kejanggalan Amdal dan IMB, Ratusan Warga Sukabumi Gugat PT SCG ke PTUN
"Kami sangat menyangkan Kabag Hukum dari Pemkab Sukabumi tidak hadir," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/2/2019).
Endah mengaku tidak mengetahui alasan ketidak hadiran kuasa hukum dari Pemkab Sukabumi. Padahal, undangan dari PTUN Bandung sudah jelas bahwa pada Kamis, 14 Februari 2019 sidang terbuka pertama akan digelar.
"Kami jadi berasumsi Pemkab Sukabumi mengulur waktu," terangnya.
Sidang berjalan kurang lebih selama dua jam, dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat. Saat kuasa hukum dari warga membacakan seluruh gugatan, pengacara PT SCG tidak bisa menjawab.
"Sidang akan kembali digelar pada 20 Pebruari 2019. Kemungkinan para kuasa hukum PT SCG dan Pemda akan berdiskusi terlebih dahulu, jadi sidang ditunda," pungkasnya.