SUKABUMIUPDATE.com - Tudingan penyelewengan dana desa (DD) terhadap Kepala Desa Cidahu, Sarip, di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi semakin mengerucut. Kades Sarip mengakui telah menggunakan DD untuk mengganti uang pinjaman yang digunakan untuk kampanye pada Pilkades 2018 lalu.
"Saya akui sudah memakan hak mereka. Totalnya sekitar 60 juta rupiah dan itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Sarip kepada sukabumiupdate.com usai audiensi dengan warga di kantornya, Senin (4/2 /2019).
BACA JUGA: Dana Desa Cidahu Cibitung Terpakai, Polsek Koordinasi dengan Tipikor Polres Sukabumi
Sarip menjelaskan, dana Rp 60 juta tersebut seharusnya digunakan untuk insentif guru ngaji, PAUD, dan petugas linmas. Ia terpaksa memakai dana tersebut untuk menutupi hutang kepada seseorang yang memberi pinjaman saat kampanye.
Saat itu, Sarip beritikad untuk mengembalikan DD selama satu minggu. Namun seiring waktu, DD senilai Rp 60 juta itu belum dikembalikan.
"Sebetulnya bukan saya saat itu yang menjanjikan satu minggu, itu Pak Camat saja. Padahal kan susah nyari uang dalam waktu seminggu dengan nominal segitu," tutur Sarip.
"Dana yang dihabiskan saat pencalonan saya sebesar Rp 100 juta saja. Saya pinjam dari orang lain," tambahnya.
Ia berjanji akan mengganti uang DD dengan mengandalkan pinjaman dari bank. Di sisi lain, Sarip menilai anggaran Rp 100 juta terbilang kecil untuk biaya kampanye calon kades di Sukabumi.