SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), Senin (28/1/2019).
Gempur menyerahkan berkas laporan yang di diantaranya terdapat 10 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator Gempur Sulaemi, mengungkapkan oknum kades tersebut tidak transparan soal penggunaan anggaran serta memotong anggaran program Rutilahu.
"Tidak pernah mengumumkan anggaran di depan kantor desa dari mulai tahun 2015 sampai dengan 2018 dan sosialisasi pun itu tidak pernah dilakukan. Adapun, 10 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan. Diantaranya, yang terindikasi anggaran dari Dana Desa (DD) dan yang paling mencolok adalah program Rutilahu. Yaitu, adanya bukti rekaman dan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” kata Sulaemi, Selasa (29/1/2018).
Sulaemi mengungkapkan dengan adanya laporan ini, pihak yang dilaporkan jera dan bisa melakukan perubahan. Hal ini,kata Sulaemi, bisa menjadi perhatian bagi desa lainnya. "Serta menjadi contoh bagi kepala desa lainnya," tegas Sulaemi.
BACA JUGA: Diduga Selewengkan Anggaran, Kades Cidadap Sukabumi Dilaporkan ke Kejari
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji menyatakan sudah menerima laporan pengaduan masyarakat dari Kecamatan Kebonpedes.
”Ada laporanya sudah diterima secara administrasi dan nantinya akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu,” singkatnya.