SUKABUMIUPDATE.com - IS (41 tahun) warga Kampung Susukan Cagak, RT 12 RW 2, Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, melaporkan suaminya (SD) atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). IS melapor ke Mapolsek Ciracap.
"Kami mendampingi korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya," kata adik kandung korban Tatang Rustandi,kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (22 /11 /2018).
BACA JUGA: Lapar Tak Ada Nasi, Bayi di Nyalindung Kabupaten Sukabumi Dilempar Ayah Kandung ke Tungku Api
Kasus KDRT tersebut terjadi belum lama ini. SD menendang IS sebanyak tiga kali di bagian pinggang.
Pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui musyarawah di kantor desa setempat. Musyawarah tak tuntas, korban disarankan melapor ke polisi.
BACA JUGA: Catatan HMI: Ada Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Sukabumi, Tak Cukup Seremoni
Sementara itu Kanit Reskim Polsek Ciracap, Brigadir Monik Junaedi, membenarkan pihaknya menerima laporan tentang perkara penganiayaan. Pihaknya akan memanggil terlapor sejumlah saksi untuk keperluan penyelidikan kasus.
"Memang yang bersangkutan statusnya sudah menikah cuma tidak ada surat nikah. Makanya dikenakan pasal penganiayaan pasal 352 KUHP, "ucapnya.