SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, buka suara soal pengungkapan kasus prostitusi online oleh kepolisian belum lama ini. Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang menyoroti terkait penegakan Perda Indekos.
Fahmi tidak memungkiri masih ada yang perlu diperkuat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan. Hal ini akan menjadi bahasan bersama DPRD.
BACA JUGA: Soal Prostitusi Online, Pemkot Sukabumi Diminta Evaluasi Perda Indekos
"Kita akan bahas ini dengan DPRD. Ini akan menjadi PR besar untuk kita semua, bagaimana kita mengantisipasi, mengecek semua kos-kosan yang ada di Kota Sukabumi," ungkap Fahmi kepada sukabumiupdate.com, di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Kamis (22/11/2018).
Untuk penanganan sendiri, masih kata Fahmi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota. Fahmi menilai, kasus semacam ini membutuhkan penanganan berbagai pihak.
"Tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres. Tentunya ini akan melibatkan Dinas Sosial., pokoknya lintas sektoral. Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
BACA JUGA: Pengakuan Pak RT, Soal Rumah Kost di Nyomplong Kota Sukabumi Meeting Poin Prostitusi Online
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, mengakui pihaknya sering menggelar operasi yustisi penegakan Perda tentang kos-kosan dan kontrakan. Namun selama ini, seringkali bentuk penegakan aturan diberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kalau razia sudah sering kita lakukan. Nanti kita kerjasama dengan kepolisian. Kita ranahnya untuk tipiring saja. Hukumannya ringan. Tapi kalau yang lebih besarnya lagi, pidana umumnya itu oleh pihak kepolisian," singkat Yadi.