SUKABUMIUPDATE.com - U (55 tahun), seorang oknum guru yang pernah bertugas di SDN Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, jumlah korbannya bertambah menjadi delapan orang.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, saat ditemui di kantornya, Sabtu 17 November. Semua korban adalah anak perempuan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Cabul, Oknum Guru SDN di Kebon Pedes Sukabumi Langsung Ditahan
"Korban jadi delapan orang, semuanya perempuan," kata Budi.
Polisi masih mendalami kasus pencabulan ini. Budi belum bisa memastikan apakah jumlah korban akan bertambah atau tidak.
"Sementara itu dulu," tutur Budi.
Tindak pencabulan diduga dilakukan U terhadap muridnya pada Oktober 2018 silam. Awalnya, hanya ada lima orang siswa yang diduga jadi korban guru olahraga itu. Kasus ini mendapat sorotan dari para orangtua siswa sehingga muncul desakan agar U diproses secara hukum.
BACA JUGA: Tak Hanya Kenyot Bibir, Guru SD Cabul di Kebon Pedes Sukabumi Juga Main Lidah Pada Korban
Pihak sekolah kemudian menindaklanjuti tuntutan dari para orangtua siswa dengan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. U kemudian dipindahkan ke sekolah lain, masih di Kecamatan Kebonpedes, pada akhir Oktober.
"Status terduga pelaku berinisial U sekarang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan sejak tadi dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Budi.