SUKABUMIUPDATE.com – Kejaksaan Negeri Cibadak berikan penjelasan terkait keluhan keluarga korban kasus dugaan sodomi di Kampung Cidadap Pesantren, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MSS, bocah enam tahun korban sodomi menuntut keadilan karena kasus ini dianggap terkatung-katung ditangan lembaga penegak hukum.
Kepada sukabumiupdate.com, Selasa kemarin (13/11/2018) Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menegaskan berkas perkara kasus sodomi ini memang belum lengkap. “Kalau dikembalikan ke penyidik kepolisian artinya ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi penyidik, dengan kata lain berkas belum lengkap secara materil dan formil.”
Yeriza meminta keluarga korban bersabar karena prinsipnya lembaga hukum baik kepolisian dan kejaksaan serius menangani kasus ini. “Kelengkapan berkas secara materil maupun formil ini sangat penting agar kasus ini terbukti di pengadilan.”
Terkait permintaan keluarga korban agar pelaku sodomi ditahan, Yeriza memastikan ada aturan yang membuat kepolisian hingga saat ini tidak melakukan penahanan. AH pelaku yang masih tetangga korban ini masuk kategori anak dibawah umur, sehingga dalam UU Anak Berhadapan Dengan Hukum, tidak bisa dilakukan penahanan.
“Jika dalam waktu dekat berkas lengkap P21 dan tersangka diserakan kepolisian pada jaksa, kami juga tidak bisa menahan karena ada aturan tentang anak berhadapan dengan hukum. Tapi akan kami pikirkan lagi untuk mencarikan solusi terbaiknya, seperti penitipan bukan penahanan,” sambungnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, keluarga MSS, bocah enam tahun asal Kampung Cidadap Pesantren, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi korban sodomi mencari keadilan. Kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Mei 2018, hingga kini belum juga masuk ke pengadilan.
BACA JUGA: Terkatung-katung, Keluarga Korban Kasus Sodomi di Sukaraja Sukabumi Cari Keadilan
Hari berlalu, pekan berganti hingga bulan terlewati, namun pelaku sodomi masih berkeliaran bebas, hingga membuat keluarga bertanya-tanya apakah kasus ini ditangani dengan baik oleh lembaga penegak hukum.
“Kami sudah berapa kali mendatangi kepolisian dan kejaksaan untuk meminta kepastian atas kasus ini, karena jika pelaku tidak ditindak kami khawatir dengan keselamatan anak anak kami,” jelas Diana, bibi korban sambil menunjukkan dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polresta Sukabumi, saat mengunjungi kantor redaksi sukabumiupdate.com, Senin kemarin (12/11/2018).