SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebar berita bohong (hoax) penculikan anak yang sempat membuah resah warga. Setelah diringkus, dan diperlihatkan kepada publik melakui media, pelaku hanya bisa menangis.
“Kita jerat dengan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pemberitaan bohong menyebabkan keresahan ancamannya 10 tahun, dan pemberitaan palsu yang berlebihan ancamannya 2 tahun,” jelas Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam rilis pengungkapan kasus ini, Jumat malam (2/11/2018).
Pelaku sengaja mengunggah informasi pengamanan seorang pria yang awalnya dianggap gelendangan dan pengemis, di sekitar Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Foto pria ini diuplod ke media sosial facebook akun ZHA VSB oleh pelaku dengan caption atau keterangan “hati-hati jagain anak tengah malam maupun pagi, semalam penculik udah nyampe Kampung Cibuntu Sukaraja.”
BACA JUGA: Seorang Wanita Ikut Diamankan Polisi Terkait Hoaks Penculikan Anak di Sukabumi
Pelaku kemudian memposting informasi ini ke grup facebook lokal Sukabumi, dan langsung mendapatkan respon dari ratusan netizen yang jadi anggotanya. Kabar yang akhirnya terbukti bohong ini terlanjur viral dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saat ditelusuri tim cybercrme kami beberapa hari lalu, info ini sudah mendapat 51 komentar dan dibagikan oleh 165 akun lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana pesan palsu ini cepat menyebar dan viral.”
Kepada sejumlah wartawan, pelaku berdalih tidak tahu jika kabar tersebut salah dan bohong saat menyebarkan informasi ini. Ia bahkan mengaku tidak tahu persis peristiwa dari foto yang diunggahkan tersebut.
“Saya latah, tadinya hanya ingin mengingatkan warga untuk waspada karena banyak penculikan. Ternyata itu bukan penculikan, saat tidak tahu,” ujar N lirih.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pemuda Gegerbitung Sukabumi Penyebar Hoaks Penculikan Anak
N tak hanya akan mempertanggungjawabkan ketidaktahuannya yang berujung kasus hukum, tapi juga menyeret teman perempuannya, WD (16 tahun) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. WD ikut diamankan tim cybercrime Polresta Sukabumi karena terbukti membantu menyebarkan informasi bohong tersebut hingga viral.
"Yang perempuan masih berstatus sebagai saksi. Kita sedang dalami dulu. Untuk sementara yang ditetapkan tersangka teman laki-lakinya berinisial N," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sukabumi AKP Budi Nuryanto saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (3/11/2018).
Kasus kabar bohong ini terungkap karena pria yang dituduh oleh pelaku sebagai penculik ada penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang diamankan warga dan pihak kepolisian di Terminal Sukaraja. “Sampai detik ini belum ada satupun laporan penculikan anak di wilayah hukum kami,khususnya di Sukajara seperti yang disebar pelaku di media sosial.” Pungkas Budi.