SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan berinisial WD (16 tahun) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi setelah ikut menyebarkan kabar bohong atau hoaks penculikan anak di facebook. Namun, WD hanya diperiksa sebagai saksi.
WD diamankan tak lama setelah N alias E (23 tahun), warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi yang juga diamankan tim Cyber Patrol Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/11/2018).
N alias E pemilik akun facebook bernama Zha Vsb. Akun itu mengunggah kabar bohong atau hoaks, "Hati2 jagain ank tengah mlm maupun pagi. smalem penculik udh nyampe kp.cibuntu TERMINAL SUKARAJA." Dalam postingan tersebut dilengkapi foto pria memakai kemeja biru-putih yang sejatinya merupakan seorang ODGJ.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto menjelaskan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan tujuan pelaku dan saksi yang kedapatan menyebarkan berita bohong tersebut.
"Yang perempuan masih berstatus sebagai saksi. Kita sedang dalami dulu. Untuk sementara yang ditetapkan tersangka teman laki-lakinya berinisial N," ungkap Budi saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (3/11/2018).
BACA JUGA: Keluarga Tersangka Penyebar Hoax PKI di Palabuhanratu Sukabumi Ajukan Praperadilan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebut, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat, bahwa tersangka N menyebarkan berita hanya karena latah. Beberapa saat kemudian, turut diamankan teman wanitanya, yakni WD. Dia juga memposting hal yang sama.
"Perlu saya sampaikan kepada warganet, ketika memposting sesuatu hal yang tidak benar, tanpa adanya klarifikasi, maka itu masuk perbuatan pidana karena bisa membuat masyarakat resah. Mari lebih cerdas, bijaksana dan bermartabat dalam menggunakan media sosial," pungkas Susatyo.