SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penemuan mayat Fatimah di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cipicung, Kampung Mangkalaya RT 07/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/10/2018), mulai terungkap.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat keterangan bahwa sebelum tewas, korban sempat dibekap menggunakan bantal oleh AH (59 tahun) alias Oma, pria yang disebut-sebut suami korban.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto mengungkapkan, pada Jumat (19/10/2018), Oma sempat menemui korban di kamar kontrakan. Korban dan Oma sempat berhubungan badan pada malam itu, tapi besoknya Sabtu (20/10/2018) pagi, Oma cekcok dengan korban karena menduga korban menghubungi pria lain lewat telepon.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Kota Periksa Suami dari Wanita yang Ditemukan Tewas di Kontrakan
Oma lalu membekap korban menggunakan bantal lalu pergi dari kontrakan dan kembali lagi pada Minggu (21/10/2018). Pada hari itu Oma baru tahu bahwa korban sudah tewas.
"Oma diduga panik hingga akhirnya kembali lagi pada Senin (22/10/2018) pagi dengan niat untuk membawa jenazah korban menggunakan angkot. Niat itu keburu diketahui warga sesama penghuni kontrakan. Setelah itu, langsung kami tangani," lanjutnya.
BACA JUGA: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kontrakan di Gunungguruh Sukabumi
Budi menegaskan, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, ia tak serta merta mengubah status Oma yang sampai saat ini masih menjadi saksi. Budi mengaku akan mengumpulkan lebih banyak keterangan beserta alat bukti.
"Kita tidak mau gegabah. Sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Oma sendiri selama ini bersikap tidak terbuka dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia masih berstatus saksi. Sudah kita gelar kasusnya, baru kita lihat apakah saksi ini menjadi tersangka atau bagaimana," pungkas Budi.