SUKABUMIUPDATE.com - RZ (41 tahun). Warga Desa Selawi, RT 01/07, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi diciduk anggota Polsek Sukaraja. Ia terlibat kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku dapat membebaskan tahanan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku ditangkap anggota Polsek Sukaraja di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
RZ melakukan penipuan pada Minggu 12 Agustus lalu. Ia memintai korbannya, Yandi (38 tahun), uang senilai Rp 15 juta dengan dalih untuk membebaskan seorang tahanan di Polres Sukabumi.
"Tersangka menjanjikan kepada korban, bahwa yang bersangkutan mampu mengeluarkan seorang tahanan yang bernama Manaf. Manaf ini tersangka kasus penipuan rental mobil dan masih kerabat korban," kata Susatyo dalam rilis pers di Mapolsek Sukaraja, Jumat (19/10/2018).
Tersangka menjanjikan waktu tiga hari untuk pembebasan kerabat korban. Namun, faktanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Lebih lanjut Susatyo menjelaskan bahwa RZ mengaku-ngaku sebagai anggota salah satu ormas di Sukabumi. RZ juga mengaku-ngaku dekat dengan Kapolres Sukabumi.
BACA JUGA: Ustad Gadungan Penipu Modus Penggandaan Uang Diciduk di Sukabumi
"Padahal faktanya tidak demikian. Ini jelas mencoreng nama baik Polri," tutur Susatyo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani tersangka.
“Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.