SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengamankan empat orang yang di duga terlibat jaringan pengedar ganja di Sukabumi wilayah selatan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, empat orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. AR (22 tahun) dan HAR (23 tahun) keduanya warga kampung Gadog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu ditangkap Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian WW (22 tahun) dan AAM (20 tahun), warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan ditangkap sekitar pukul 00.30 Wib didepan pos kamling Kampung Ciwaru, Desa Loji.
"Kita telah mengungkap beberapa jaringan narkotika jenis daun ganja di wilayah Sukabumi selatan, Cisolok, dan Simpenan. Ini merupakan jaringan ganja dengan mereka melakukan penjualan ke anak-anak muda yang ada di wilayah masing masing," ujar AKBP Nasriadi saat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/10/2018).
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar. Selain empat orang tersebut, polisi tengah mengejar tersangka lain yang statusnya kini DPO. Yakni DDN dan AA, pemasok ganja.
BACA JUGA: Motif Penusukan Warga Cianjur di Cibadak Sukabumi Dipicu Perselisihan Soal Sapi
"Dari pengakuannya, ganja yang diamankan dibeli dari yang sekarang DPO sebesar Rp 400 ribu, ke empat tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Pasal 114, 111 dan 132 UU Narkotika. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara.