SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang pengedar dan kurir sabu, AD (58 tahun) warga Kecamatan Ciracap dan ADM (36 tahun) warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Keduanya tak bisa berkutik saat anggota Satnarkoba Polres Sukabumi menangkapnya di Jalan Raya Mareleng, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (2/10/2018) siang.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dan ditemukan barang haram narkotika jenis sabu," ujar Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/10/2018).
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tiga paket kecil dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas timah rokok.
Menurut Sunarto penangkapan pengedar dan kurir sabu ini berawal dari laporan masyarakat kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
BACA JUGA: Edarkan Ganja, Warga Palabuhanratu Dibekuk Polisi
Sunarto menjelaskan dari pengakuan AD, sabu tersebut milik ADM. Sabu tersebut dibeli dari pelaku lainnya berinisial ABG yang saat ini masih belum tertangkap.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.