SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resort Sukabumi meringkus DD, pria 45 tahun asal Caringin, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga pelaku pedofilia dengan jumlah korban sementara mencapa 12 orang anak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, memastikan DD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nasriadi menyebut peristiwa ini sebagai kejadian luar biasa. Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lima sampai empat belas tahun penjara," ujar Nasriadi saat rilis pers di Mapolsek Caringin, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/9/2018).
DD melakukan aksi bejatnya dengan modus menakut-nakuti para korban. Ada pula korban yang diperlakukan sadis. Disetubuhi dengan kondisi tangan diikat dan mulut ditutup lakban.
BACA JUGA: Disebut Orang Gila, Dokter Pastikan Pedofil Sadis di Caringin Sukabumi Tak Alami Gangguan Jiwa
Ia mencegat para korban saat bermain. Korban disetubuhi di sebuah gubuk di tengah kebun.
"Pelaku ini dikenal sebagai orang yang temperamen. Korbannya ditakut-takuti," kata Nasriadi.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. Polisi juga menyelidiki ada tidaknya tersangka lain yang membantu tersangka dalam melakukan perbuatan bejatnya.
BACA JUGA: Jumlah Korban Pedofil Sadis di Caringin Sukabumi Jadi 12 Orang
Perbuatan sadis DD terungkap setelah salah satu korban berinisial AL (9 tahun), mengeluh sakit di bagian dubur. Anak laki-laki yang masih duduk di bangku kelas III SD itu pun mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Pihak keluarga pun melaporkan DD ke polisi.
"Kami masih menunggu keterangan masyarakat yang anaknya jadi korban pedofil," tuturnya.
"Pengembangan penanganan kasus masih kami upayakan untuk mengetahui ada tidaknya korban atau tersangka lain yang membantu tindakan tersangka," tambah Nasriadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah DD. Diantaranya lakban, kain sarung, pakaian, dan tali yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat korban.