SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Jampangkulon bersama temannya yang mengaku anggota Mabes Polri kepada sejumlah pengusaha pengepul hasil tangkapan nelayan di Ujunggenteng.
Kasubag Humas Polres Sukabumi, Akp Sunarto mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang kasus tersebut. Menurut dia itu ranah Provost.
"Itu urusan Provost," singkat Sunarto.
BACA JUGA: Pengepul Tangkapan Nelayan Sukabumi Diduga Diperas Oknum Polisi, Polsek Jampangkulon Beri Penjelasan
Oknum anggota Polsek Jampangkulon bersama temannya yang mengaku anggota Mabes Polri ini menuduh korbannya, pengusaha pengepul melakukan tindakan ilegal yaitu memperjualbelikan benur atau baby lobster (anak udang lobster) yang dilarang oleh Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobser, Kepiting dan Rajungan.
Dugaan aksi pemerasan ini, memancing kemarahan puluhan nelayan dan pengepul hasil tangkapan yang pada hari Kamis (14/9/2015) berencana mendatangi Polsek Jampangkulon.
Beruntung aksi ini berhasil digagalkan setelah Jajaran Polsek Ciracap memberikan penerangan hukum, bahwa oknum polisi yang dituduh memeras tersebut saat ini sudah ditangani oleh unit Paminal Polres Sukabumi.