SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap tiga dari delapan pelaku perang bacok di Jalan Raya Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Tiga pelaku tersebut diantaranya HR alias M (24 tahun) dan GM (24 tahun) warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi, serta RD alias I (23 tahun) warga Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
"Total semua ada delapan tersangka. Tiga berhasil kita amankan, sementara lima tersangka lainnya kini berstatus DPO," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/8/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling serang terjadi Senin (13/8/2018) lalu dan diabadikan melalui video kamera ponsel oleh warga setempat. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral. Buntutnya, BT dan C menjadi korban dari aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, BT diketahui masih mendapat penanganan di RS Hermina Sukabumi.
Pasca peristiwa tersebut, polisi memeriksa saksi-saksi. Polisi juga menganalisa video yang beredar.
Susatyo meminta agar para tersangka yang buron segera menyerahkan diri. Polisi akan mengejar kemanapun para tersangka kabur.
"Kami kejar sampai dapat. Kami juga berpesan untuk tidak menjadikan aksi kekerasan sebagai identitas kelompok," imbuh Susatyo.
BACA JUGA: Daftar Luka Korban Bacok Sukalarang Sukabumi, Pen Besi Hingga Putus Urat Besar
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah kursi bambu yang digunakan untuk memukul, dua buah balok kayu, serta pakaian yang sempat dikenakan oleh para tersangka.
Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
"Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan, bahwa kami TNI-Polri tidak mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di masyarakat. Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap semua aksi kekerasan," tandas Susatyo.
BACA JUGA: Bersimbah Darah! Begini Kondisi Korban Perang Bacok di Sukalarang Sukabumi
Di tempat yang sama, salah seorang pelaku, HR mengaku hanya sekedar ikut-ikutan. Ia saat itu diajak oleh rekan yang tak ia sebutkan namanya untuk mengeroyok BT dan C. Ia mengaku menganiaya korban di bagian tangan menggunakan balok kayu.
"Saya tidak tahu-menahu. Saya waktu itu cuma diajak, terpaksa. Saya pukul tangan korban pakai balok," aku HR tertunduk sambil menggunakan penutup kepala.