SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah gudang di pinggir Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis pagi (28/6/2018) digrebek warga. Gudang ini ternyata menjadi tempat penyimpanan atau transit minuman keras (miras) yang akan diedarkan ke sejumlah wilatah di Sukabumi dan sekitarnya.
BACA JUGA: Gudang di Sukaraja Sukabumi Digrebek Warga, Isinya 7200 Botol Miras
Polisi yang ikut mengamankan lokasi, mencatat ada 7200 botol miras yang tersimpan didalam 600 dus. Barang bukti ini diprediksi bernilai 360 juta rupiah berdasarkan harga jual distributor, menurut pengakuan AS, penjaga gudang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.
Menurut warga sekitar, gudang ini dimiliki oleh warga Bandung dan sudah dua tahun ini beroperasi. Selain mengamankan miras siap edar, warga yang melakukan penggerebekan juga menemukan banyak dus berisi botol miras kosong disekitar bangunan.
“Sudah hampir dua tahun pak gudang ini beroperasi, suplai nya sering tengah malem. Kita warga juga nggak tau apa yang diangkut karena dari luar tertutup rapat,” jelas salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari gudang yang kini sudah diberi garis polisi.
Catatan sukabumiupdate.com, dari proses penggerebekan dan rilis di mapolresta Sukabumi, sedikitnya ada delapan merek miras yang disimpan di gudang ini. Arak Obat ukuran 620 ml, Anggur Kolesom ukuran 620 ml, Anggur Kolesom Putih ukuran 620ml Anggur Kolesom Merah ukuran 620 ml.
BACA JUGA: Bongkar Gudang Miras, DPRD Kabupaten Sukabumi Acungi Jempol Warga Sukaraja
Bir Prost Kaleng ukuran 330 ml, Bir Prost Alster Kaleng ukuran 330ml, Vodka Ice ukuran 350 ml, dan anggur Intisari ukuran 620 ml.
Bambang Safari (48), Ketua Rw 01 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi meminta aparat pemerintahan dan keamanan menindak tegas para pelaku penyimpanan dan peredaran miras ini.