SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi bersama anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi menangkap pelaku peredaran ganja dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Warungkiara. YG (25 tahun), seorang napi pengendali peredaran ganja berhasil diciduk.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com menyebutkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan jaringan pengedar ganja dari pejabat Lapas Warungkiara. Selain YG, petugas menangkap tiga tersangka lain.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pengguna Ganja Dekat Proyek Rel Ganda Kereta Sukabumi-Bogor
Adapun inisial para tersangka lainnya yakni RN (25 tahun) ditangkap di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok. Kemudian YD (21 tahun), dan NN (21 tahun) diamankan di Desa Karangpapak, Kecamatan Cikakak.
"Para pelaku ini merupakan sindikat pengedar ganja di wilayah pesisir, dan pedesaan di sekitar Palabuhanratu, dan Cisolok," ujar Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/5/2018).
Deni menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. YG, napi LP Warungkiara, berperan sebagai pengendali. Kemudian RN sebagai kurir, sementara YD dan NN berperan sebagai penerima barang.
BACA JUGA: Sindikat Penjual Ganja di Sukabumi Diringkus Polisi
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 5 kilogram. Ganja dikemas dalam beberapa paket berukuran besar, sedang dan kecil.
"YG diketahui merupakan napi atas kasus narkoba," pungkas Deni.