SUKABUMIUPDATE.com - SB alias Epul (24 tahun), seorang pemuda asal Cigombong, Kabupaten Bogor ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sukabumi. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Informasi dihimpun berdasarkan, SB ditangkap di Kampung Griya benda asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (23/4/2018). Pinggir jalan raya, dekat lokasi peletakan batu pertama proyek double track kereta Sukabumi-Bogor.
BACA JUGA: Sindikat Penjual Ganja di Sukabumi Diringkus Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan, di badan dan pakaian serta rumah dan tempat tertutup lainnya diketemukan narkotika jenis ganja kering diduga milik SB," ujar AKP Sunarto, Kasubag Humas Polres Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/4/2018).
Sunarto menjelaskan, polisi mengamankan satu paket sedang daun ganja kering yang di bungkus kertas nasi. Kemudian sebelas paket kecil ganja kering dibungkus kertas nasi didalam dus telepon genggam warna orange.
"SB mendapatkan daun ganja kering membeli dari HR yang masih DPO, untuk di diperjual belikan kembali," jelas AKP Sunarto.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pemuda Asal Jampangkulon Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka SB berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a UU no. 35 th 2009 ttg Narkotika ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan selain paket Narkotika daun ganja kering juga 1 buah HP merk Xiomai warna hitam dan 1 unit kendaraan bermotor merk honda vario warna hitam," pungkas AKP Sunarto.