SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Raden Galih, korban pembunuhan merasa keberangkatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keluarga melayangkan surat nota keberatan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
"Kami sedang berupaya agara proses preadilan ini dilakukan seadil-adilnya," ujar kakak almarhum, Raden Ahmad Nurzaman, Kamis (19/4/2018).
BACA JUGA: Sidang Kasus Tewasnya Warga Tipar Sukabumi Buat Kecewa Keluarga Korban
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Sukabumi, Selasa (17/4/2018) .Terdakwa FH dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, RM (27 tahun) dan R (28 tahun) mendapat tuntutan 7 tahun 6 bulan sementara tiga pelaku lain masing-masing FB (21 tahun), D (25 tahun) dan BM (32 tahun) mendapat tuntutan 10 tahun.
Nurzaman menilai para terdakwa harus mendapatkan hukuman yang lebih berat, setimpal dengan perbuatannya. Ia pun mempertanyakan dugaan perencanaan pembunuhan yang tidak dibahas dalam persidangan. Ia juga menyebut banyak bukti serta pengakuan saksi yang tidak disebutkan.
"Pada prinsipnya kami tidak akan intervensi atas proses preadilan yang sudah berjalan. Namun sidang ini masih bisa dikembangkan lagi sehingga terdakwa menerima hukaman yang berat," tutur Ahmad.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Puluhan Warga Tipar Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
"Saya harap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan adanya nota keberatan ini. Agar keluarga tidak merasa kecewa," terang Ahmad.
Selain itu, Nurzaman juga mempertanyakan kenapa JPU tidak menyampaikan tuntutan terhadap salah satu terdakwa. "Tidak ada tuntutan untuk Agung, kami mempertanyakan itu," tanya Ahmad.