SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Ade Muslim Firdaus (46 tahun), korban sengatan listrik warga Kampung Baru, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, menuntut pihak PLN bertanggungjawab. Keluarga sudah melayangkan surat somasi kepada PLN.
"Sudah kami layangkan surat somasi melalui pengacara kami, mengenai tuntutan ganti rugi," terang Sopian Efendi (38 tahun) keluarga korban ditemui sukabumiupdate.com di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Senin (19/3/2018).
BACA JUGA: Luka Berat, Kaki Korban Tersengat Listrik di Cikundul Sukabumi Harus Diamputasi
Surat somasi tertanggal 6 Maret 2018 berisi sejumlah tuntutan pihak keluarga korban. Diantaranya, pemindahan tiang listrik dari halaman rumah, menjauhkan kabel listrik yang membentang di atas genting, serta ganti rugi biaya rumah sakit.
"Somasi dilayangkan ke PLN Rayon Cikembar," tutur Sopian.
Belakangan, somasi mendapatkan respon dari pihak PLN pada Minggu 18 Maret malam. Pejabat PLN, bersedia memenuhi tuntutan keluarga.
"Itu pun kata pihak PLN bahwa perusahaan tidak menyediakan dana. Namun akan mengumpulkan donasi dari pegawai PLN," ujar Sopian.
BACA JUGA: Benahi Genting, Warga Cikundul Sukabumi Tersengat Listrik Hingga Pingsan
"Respon sudah ada, namun semuanya belum dieksekusi," tambahnya.
Ia pun menghimpun keterangan standar operasional prosedur (SOP) kabel listrik di atas rumahnya itu. Sopian menduga PLN melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Didalamnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan.
"Kami ingin PLN ganti rugi yang layak. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum, " tegasnya.