SUKABUMIUPDATE.com - Dani Ramdani (22 tahun), seorang pemuda asal Sukalarang, Kabupaten Sukabumi divonis 1 tahun 7 bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penjualan hewan dilindungi jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) senilai Rp 2,5 juta melalui media sosial.
Kuasa Hukum terpidana, Ari Afrianto mengatakan, hukuman terdiri dari vonis pokok dan tambahan. Vonis pokok berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara vonis tambahan berupa denda Rp 50 juta.
BACA JUGA: Pemburu Trenggiling di Sukabumi Terancam Denda Rp 100 Juta
"Karena klien saya tidak bisa membayar denda Rp 50 juta, jadi ditambah satu bulan kurungan. Jadi vonisnya 1 tahu 7 bulan penjara," ujar Ari usai sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (19/3/2018).
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Indah Karini menyebutkan, perkara dengan hasil putusan tersebut dipotong masa tahanan selama 4 bulan.
BACA JUGA: Bernilai Fantastis, Sindikat Penjual Hewan Dilindungi Dibekuk Aparat Polres Sukabumi Kota
"Sudah vonis, terdakwa ditahan 1 tahun 7 bulan," singkatnya.
Informasi dihimpun, Dani ditangkap di Pom bensin Cimangkok, Kecamatan Sukalarang 19 Oktober 2017. Saat itu, petugas mengamankan seekor Owa Jawa sebagai barang bukti.