SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 belum membuahkan hasil. Sebab, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi tidak ingin adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dan kesepakatan antara elemen buruh dan unsur pengusaha ihwal rekomendasi UMK tahun 2021 tersebut.
"Ya intinya serikat pekerja tetap pengen naik, sedangkan APINDO tetap mempertahankan karena adanya surat edaran dari menteri tenaga kerja, termasuk dari gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum," kata Dadang kepada awak media, Senin (16/11/2020).
BACA JUGA: Berjuang di UMK, Serikat Buruh di Sukabumi Kompak Abaikan SE Menaker Soal UMP 2021
Dadang berujar, sejumlah pertimbangan dan catatan yang didapat dari rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada PJS Bupati Sukabumi sebagai bahan rekomendasi ke depan. Dadang pun mengaku belum dapat memberikan tanggapan apakah UMK di tahun 2021 itu akan naik atau tidak.
Sebelumnya ratusan buruh mendatangani Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengawal proses rapat pleno tersebut. Namun mendengar belum adanya hasil dari rapat pleno yang dilakukan, elemen buruh mengaku kecewa dan membubarkan diri sekira pukul 17.30 WIB.
Ketua DPC Hukatan KSBSI Sukabumi sekaligus anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Nendar Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas UMK tahun 2021 ini, tetapi belum ada titik temu. Hal itu disebabkan karena pihak pengusaha masih bertahan pada surat edaran menaker.
"Sementara kita bukan tanpa alasan. Nah sekarang kalau berbicara surat edaran kan bukan hanya pengusaha yang kena dampaknya, buruh pun kontan kena dampaknya," ucapnya.
BACA JUGA: Belum Ditetapkan, SPSI Beberkan Alasan UMK 2021 Kabupaten Sukabumi Harus Naik
Perihal buruh yang terkena dampak dari surat edaran tersebut, Nendar menyebut seperti buruh yang dirumahkan tanpa dibayar hingga ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja. "Jangan sampai ada istilah di 2021 itu pengusahanya mamayu (enak-enakan) dan buruhnya melarat," tegasnya.
Selain itu, Nendar juga menilai upah minimum Depok lebih tinggi dari Sukabumi padahal masih berada di wilayah Jawa Barat. "Saya berharap, ini kan semua sudah dimasukkan ke dalam surat hasil rapat barusan," ungkapnya. "Usulan dari kita dan usulan dari pengusaha, silakan nanti dari pemerintah bagaimana cara memandangnya, khususnya Pak Bupati" pungkas Nendar.
Menurut Informasi yang dihimpun, elemen buruh akan melakukan aksi di Pendopo Sukabumi pada Rabu, 18 November 2020 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tak akan naik di tahun 2021. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.