SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi telah mengajukan 87 ribu pelaku usaha mikro untuk program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM pada tahap I yang pendaftarannya dibuka Agustus 2020 lalu.
Dalam program yang bernama Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut, DPKUKM hanya menerima berkas pendaftaran kemudian mendata lalu mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM. Sehingga seleksi kelayakan teknis verifikasi penerima program bantuan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi UKM. Tujuannya agar bantuan ini tepat sasaran.
Nantinya penyaluran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
BACA JUGA: Masih Dibuka, Ini Syarat Daftar BLT Rp 2,4 Juta Tahap II Bagi UMKM di Sukabumi
Karena adanya seleksi serta verifikasi oleh pemerintah di tingkat pusat, DPKUKM Kabupaten Sukabumi mengingatkan tidak semua yang mengajukan program BPUM ini lolos dan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu. Sebab syarat untuk program ini diantaranya pelaku usaha mikro yang belum pernah memperoleh akses kredit dari perbankan.
"Tidak semuanya lolos karena bisa saja yang mengusulkan itu sudah menikmati kredit ke bank," kata Nandang Sunandar, Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah pada DPKUKM Kabupaten Sukabumi.
Apabila pelaku usaha yang mengajukan program BLT UMKM ini pernah mengakses kredit ke bank, maka akan terbaca saat diverifikasi dan validasi.
"Di pusat diverifikasi dan divalidasi lalu pricing dengan SLIK OJK. Setelah dipricing baru ditetapkan oleh deputi pembiayaan yang lolos itu. Sudah ditetapkan di tandatangani oleh deputi pembiayaan. Lalu list hasil penetapannya diserahkan kepada bank penyalur yaitu BRI Pusat, dari BRI pusat ke provinsi atau wilayah, dari wilayah ke BRI Cabang. Kalau di Sukabumi ada 2 Cabang, BRI Cabang Kota Sukabumi dan BRI Cabang Cibadak. Dari Cabang itu diserahkan ke unit BRI," imbuh Nandang.
BACA JUGA: Siapa yang Berpeluang Dapat Bantuan Usaha Mikro Rp 2,4 Juta di Kabupaten Sukabumi?
Menurut Nandang, yang berhak mendapatkan bantuan bagi pelaku UMKM akan mendapat pemberitahuan dari BRI berupa SMS. Maka dari itu saat daftar program BPUM itu, pelaku UMKM diminta mencantumkan juga nomor handphone.
Apabila masyarakat mendaftarkan program ini namun tidak ada pemberitahuan dari BRI, maka dipersilahkan mengecek langsung ke BRI dengan membawa KTP. "Tanyain langsung bisa datang ke BRI unit, sambil membawa KTP. Tanyain apakah saya dapat tidak," jelasnya.
Dalam hal ini, DPKUKM tidak memiliki daftar penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). "Kita dinas sebagai pengusul, tidak diberi penetapan atau list (penerima BPUM). Yang ada listnya itu bank sebagai penyalur," tegasnya.
BACA JUGA: Diduga Ada Pemotongan Bantuan UMKM di Surade Sukabumi, Begini Kata Kades
Sementara itu, setelah pendaftaran BPUM tahap I ditutup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang nilai bantuannya Rp 2,4 Juta.
Dengan demikian, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang belum mengakses untuk segera mendaftar ke program yang namanya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Untuk program BPUM tahap II ini, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020 mendatang.
Bagi pelaku UMKM yang berminat, berkas pendaftaran untuk program BPUM ini bisa diserahkan secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ada Bantuan Pembiayaan Koperasi dan UMKM, Daftar ke DPKUKM Kabupaten Sukabumi
Dalam Surat Edaran DPKUKM nomor: 9781/3348/UKM disebutkan persyaratan pengajuan program BPUM tahap II ini yaitu, pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta, pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 300 juta, domisili pelaku usaha dan tempat usahanya adalah di wilayah Kabupaten Sukabumi, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan.
Persyaratan selanjutnya pelaku usaha mikro belum yang pernah memperoleh akses kredit dari perbankan baik kredit program ataupun kredit komersil. Persyaratan lainnya mengisi profil usaha mikro, mengisi surat usulan dan nomor handphone harus dicantumkan lalu mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
Adapun saat mendaftar di kantor DPKUKM, masyarakat cukup membawa persyaratan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan saja. "Cukup SKU dan (Foto Copy) KTP," jelas Nandang.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.