SUKABUMIUPDATE.com - Kereta Api (KA) Pangrango tujuan Sukabumi-Bogor dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi-Ciranjang, hingga saat ini belum melakukan layanan perjalanan. Hal itu dikatakan Kepala Stasiun Sukabumi, Deni Herdian Hadi Saputra.
"Sementara masih belum dijalankan KA Pangrango dan Siliwangi di Stasiun Sukabumi pada bulan Mei ini," kata Deni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/5/2020).
BACA JUGA: Moda Transportasi Boleh Kembali Beroperasi? Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi Masih Tutup
Deni menjelaskan, kebijakan untuk tidak melakukan layanan perjalanan tersebut berlaku sejak pemerintah memberlakukan larangan mudik, tanggal 24 April 2020 lalu. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan seluruh KA jarak jauh dan KA lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi, kecuali KA angkutan barang.
"Secara khusus KA Pangrango dan Siliwangi di Stasiun Sukabumi pembatalan diperpanjang sampai akhir Mei 2020, sesuai warta maklumat direksi tanggal 26 April 2020," jelasnya.
BACA JUGA: Mulai 1 April 2020, KA Sukabumi-Bogor dan Cianjur Disetop Sementara
Kendati demikian, sambung Deni, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
"Masih buka pelayanan pengembalian biaya batal tiket terkait KA Pangrango. Aktivitas perawatan sarana dan prasarana di stasiun masih berjalan, jadi sewaktu waktu bila ada perubahan lagi kita siap operasi. Kehandalan dan pelayanan tetap terjaga," pungkasnya.
BACA JUGA: Stasiun KA Sukabumi Cek Penumpang Pakai Protokol Thermal Scanner
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi hari ini.
Dilansir dari tempo.co, layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.