SUKABUMIUPDATE.com - PT Olympic Furniture Gemilang dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan buruhnya pada tanggal 7 April 2020 lalu.
Salah seorang karyawan, TYA (21 tahun) mengatakan, sebelumnya ia menerima informasi akan diterapkan lockdown sementara. Tetapi, saat dikumpulkan oleh pihak perusahaan, sekitar 400 karyawan perusahaan yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II RT 03/04 Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, justru di PHK.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Menurutnya, keputusan PHK tersebut tidak dimusyawarahkan terlebih dulu dengan para karyawan. "Iya memang ada PHK khusus orang Sukabumi, sekitar 400 orang. Yang saya tahu dan teman-teman dengar info dari sana sini, katanya hanya mau sekedar lockdown sementara, tapi pas dikumpulkan ternyata di-PHK orang Sukabumi," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/4/2020).
Bahkan, kata dia, perusahaan juga melakukan PHK sebelum masa kontrak karyawan selesai. "Kami kontrak, cuman sisa kontraknya itu tidak dibayar. Jadi, sebelum waktu kontrak selesai pada di PHK kang. Ada yang sisa 5, 6, 7, 8, bahkan ada yang baru kontrak lagi seperti yang gelombang pertama," jelasnya.
BACA JUGA: Covid-19, Pabrik Minuman di Cidahu Sukabumi PHK Buruh dengan Pesangon Dicicil 18 Bulan
Dia mengungkapkan, PHK tersebut khusus dilakukan terhadap karyawan dari Sukabumi. Pasalnya, PT Olympic Furniture Gemilang pada awalnya berada di Bogor, namun karena saat itu di Bogor tidak boleh lagi ada pabrik, maka perusahaan tersebut pindah ke Sukabumi.
Penyataan buruh PT Olympic ini berbeda dengan catatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Disnakertrans mencatat hingga 14 April 2020 ada 12 perusahaan yang melakukan PHK dan meliburkan buruhnya akibat terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!
PT Olympic, perusahaan yang bergerak dibidang furniture itu salah satu dari 12 perusahaan tersebut. Dalam catatan Disnakertrans, 147 karyawan PT Olympic dirumahkan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan dan tidak memperpanjang kontrak.
Hingga berita ini ditayangkan, sukabumiupdate.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.