SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bojonggenteng, Asep Saepulloh mengatakan, permasalahan terkait bank emok yang terjadi di Bojonggenteng beberapa waktu lalu, memicu timbulnya pertanyaan-pertanyaan dimana keberadaan UPK saat ini.
Menurut dia, Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bojonggenteng, sudah lama menyetop dana bantuan bergulir berupa Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk masyarakat di Gang Anamba, Kampung Bojonggenteng RT 06/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng karena menunggak iuran SPP sehingga tidak diberikan lagi pinjaman.
BACA JUGA: Camat Kesulitan Deteksi Keluar Masuk Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi
Tapi ternyata, warga itu pindah memilih bank emok. Salah satu contoh yang bermasalah itu, masyarakat di wilayah Gang Anaba yang sempat mediasi bermasalah dengan Koperasi Simpan Pinjam, Dian Mandiri.
"Daerah Gang Anaba itu sudah blacklist di UPK," jelas Asep usai kegiatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban UPK, yang agendanya melaporkan kegiatan SPP tahun anggaran 2019 per 1 Januari sampai 31 Desember 2019, di aula Desa Bojonggaling, Senin (10/2/2020).
BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok
Menurut Asep, UPK yang hadir sejak tahun 2009 memiliki persyaratan yang cukup ketat ketika warga ingin menjadi pengguna program di UPK seperti pengajuan proposal kemudian ada langkah verifikasi oleh tim dan pembinaan kelompok.
Asep menjelaskan sampai saat ini jumlah tunggakan dana UPK untuk program SPP yang berada di masyarakat mencapai Rp 1,8 Miliar.
"Kita akan meningkatkan terlebih dulu kinerja kita untuk menarik uang yang berada di masyarakat dan digulirkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.