SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayat menyampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan ke-IV tahun 2019 dari sektor perizinan melampaui target.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terbitkan Lebih dari 7.000 Izin Usaha
Nanang memaparkan, target PAD dari DPMPTSP oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar Rp 10.310.500.000,-. Hingga 13 Desember 2019 triwulan ke-IV ini, kata dia sudah mencapai Rp.11.542.467.020.
"Dari retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) sebesar Rp. 11.428.263.020, kemudian dari retribusi Izin Trayek Rp. 105.500.000, dan terakhir dari pendapatan denda retribusi perizinan tertentu Rp. 5.500.000," katanya kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
Menurutnya kemungkinan PAD untuk Kabupaten Sukabumi ini bisa bertambah meskipun tidak terlalu signifikan. Pasalnya data itu baru sampai 18 Desember 2019. "Sekarang ini mencapai 112 persen kemungkinan bertambah sekitar dua persen lagi," ujar Nanang.
BACA JUGA: Deteksi Bangkrut, DPMPTSP Sisir Laporan Modal Pelaku Usaha di Sukabumi
Untuk terus meningkatkan PAD, sambung Nanang, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pentingnya membuat IMB. Baik secara langsung melalui kecamatan, maupun tidak langsung seperti ke media atau menggunakan papan pengumuman.
"Berbagai upaya kita lakukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya membuat IMB, karena sama saja dengan mendorong PAD salah satu sumber APBD," tandasnya.