SUKABUMIUPDATE.com - Kasi Distribusi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, Komperasi dan Usaha Kecil Menangah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan mengatakan, sebanyak 12 produk dari 11 UKM dipasarkan di toko modern atau mal.
Menurut Iwan, 12 produk UKM itu hasil dari fasilitasi pemasaran produk oleh DPKUM Kabupaten Sukabumi. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam mendongkrak kemajuan pelaku usaha.
"Alhamdulillah, saat ini sudah ada 12 produk yang dipasarkan di toko modern seperti olahan kripik, permen jahe dan produk lainnya. Semuanya itu hanya produk makanan dan minuman," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/11/2019).
BACA JUGA: DPKUKM Sukabumi Kenalkan Furniture Akar Kayu dan Bamboo Art di TEI
Menurut Iwan, ada beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi agar produk UKM ini bisa masuk ke pasar modern. Diantaranya harus memiliki perizin dan sudah mendapatkan label halal.
"Kualitas produknya juga seperti kemasan, rasa harus diutamakan sehingga nanti akan kembali dijaring oleh toko modern," paparnya.
Namun demikian, sambung Iwan yang memutuskan layak atau tidaknya produk UKM untuk dipasarkan di toko modern itu pihak perusahaan. Ia meyakini banyak produk UKM yang layak masuk toko modern apalagi para pelaku usaha terus melakukan inovasi dengan menggunakan bahan baku, kemasan dan manajemen yang baik.
BACA JUGA: Pengaspalan Lahan Parkir Pasar Surade Jelek, DPKUKM: Akan Dibongkar Kembali
"Maka dari itu pemerintah akan terus mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produknya," jelasnya.
Adanya kerjasama antara DPKUKM dengan toko modern ini diharapkan membantu para pelaku usaha dalam pemasaran produk UKM nya. "Mudah-mudahan kerjasama yang terjalin baik dengan semua elemen bisa membuahkan hasil yang maksimal sesuai harapan," tandasnya.