SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi berencana akan menertibkan pedagang di lima Pasar Semi Modern (PSM). Penertiban ini terlebih dahulu disosialisasikan dan memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang pasar.
BACA JUGA: UPTD Pasar Cicurug Minta PKL Pindah Tanpa Dipaksa
Kabid Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan DPKUKM Kabupaten Sukabumi Suhendar menjelaskan, lima pasar yang akan ditertibkan itu diantaranya, Pasar Cicurug, Palabuhanratu, Parungkuda, Cibadak, dan Pasar Cisaat.
"Yang menjadi target pertama penertiban kami Pasar Cicurug dan Pasar Palabuhanratu dan tiga pasar lainnya masih dalam rencana," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/9/2019).
Menurut Suhendar yang menjadi target penertiban itu, Pedangan Tidak Menetap (PTM) atau yang berdiri di atas lahan parkir pasar. Sehingga para PTM ini harus dipindahankan ke lahan bagian belakang pasar yang disediakan pihak UPTD. "Kami akan terus turun kelapangan untuk mensosialisasikan penertiban ini, yang dilandasi peraturan daerah," tandasnya.