SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM-TJM), Cabang Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menegaskan, jika ada oknum yang meminta biaya pemasangan baru melebihi dari harga yang ditentukan pemerintah agar segera melapor atau bawa ke jalur hukum.
Ade Mulyadi menjelaskan untuk biaya pemasangan baru, itu hanya Rp 310 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 250 ribu untuk ongkos pemasangan, serta sisanya masuk ke rekening atau gantungan pembayaran.
BACA JUGAL: Good Job, Kinerja MBR Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Peringkat 6 Nasional
"Jika si konsumen tidak mau membayar karena alasan dengan tenor waktu, dari pasang hingga penagihan belum genap satu bulan, maka antisipasinya memakai uang tersebu," kata Ade kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/5/2019).
Nominal Rp 310 ribu itu, kata Ade, sudah tertera di brosur Perumda AM TJM Cabang Cikembar. Maka dari itu, jika ada oknum dari mana saja atau mengaku menawarkan jasa untuk mengurus pemasangan dengan meminta uang lebih dari nominal yang ditentukan, agar segera melaporlan saja.
Meskipun belum ada yang melapor terkait hal tersebut, tambah Ade, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin mendapatkan semua informasi, maka lebig baik datang langsung ke kantor Perumda AM TJM Cabang Cikembar.
"Jika rumahnya ingin dipasang saluran air dari Perumda AM TJM, maka lebih baik datang ke kantor, tanyakan harga pemasangannya berapa, perosesnya seperti apa, jangan mau melalui tangan orang lain," tandasnya.