SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan sistem pembayaran pajak melalui alat perekam transaksi tapping box. Hal tersebut untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Aset Daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Hamami, mengatakan tapping box akan dipasang di tiap-tiap restoran, hotel, dan tempat hiburan. Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP).
"Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales," ujarnya usai melaunching tapping box di Citymall, Kota Sukabumi, Sabtu (14/12/2018) malam.
Dengan tapping box ini, kata Andri, selain untuk meningkatkan PAD dan menekan kebocoran pendapat pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Serta tidak ada manipulasi data.
"Selain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, juga mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan omset dan menghitung besaran pajak serta meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran wajib pajak," pungkasnya.
BACA JUGA: Rastrada, Program Pemkot Sukabumi untuk KPM yang Tak Terfasilitasi BPNT
Direktur Departemen Kebijakan dan Pembayaran Bank Indonesia (BI), Sukarelawati Permana, menambahkan peluncuran dilakukan atas inisiatif dari Pemkot Sukabumi yang disupport oleh BI dan perbankannya sendiri BJB.
"Dibandingkan kota dan kabupaten lainnya, Sukabumi sudah banyak menggunakan sistem GNNP (Gerakan Nasional Non Tunai (GNNP). Pilot projects bagi yang lain," paparnya.
"Dengan tapping Box, informasi-informasi perpajakan dengan alat itu, masyarakat lebih mudah karena dengan sistem online dan datanya lebih lengkap,"pungkas Sukarelawati.