SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sukabumi, membuka sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual.
Tapi nyatanya, para pelaku usaha dan investor mengeluhkan sistem ini. Penyebabnya sistem belum berjalan maksimal.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Sukabumi Minta DPMPTSP Suguhkan Layanan Berkualitas
Yunan Helmi, salah satu pelaku usaha mengungkapkan apresiasinya terhadap sistem OSS. Namun sosialisai dan kemampuan sistem belum maksimal sehingga pemohon merasa dirugikan. Diantaraya ketika sistem error.
"Contohnya pemohon telah memenuhi semua persyaratan, hanya gara-gara sistem error lalu pemohon yang dalam hal ini pembayar pajak harus menunggu sistem sampai beberapa hari, yang seharusnya satu jam selesai," ujar Yunan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/8/2018).
Yunan menganggap sistem OSS ini terkesan dipaksakan karena semua perangkat pendukung yang belum siap.
"Seharusnya ada payung hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum sistemnya benar-benar siap untuk beroperasi," jelasnya.