SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai simpul pelayananan terpadu satu pintu dibidang pelayanan perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) harus dapat memberikan pelayanan yang berkualitas yaitu pelayanan yang mudah, murah cepat, transparan, pasti, terjangkau dan jaminan kepastian hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan berdaya saing daerah.
BACA JUGA: Jurus Sekda Kabupaten Sukabumi Cegah Kasus Tawuran Tidak Terjadi Lagi
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, saat buka pertemuan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan, di Aula DPMPTSP, Senin (23/04/2018).
BACA JUGA: Sekda Kabupaten SukabumI: Disagregasi PMTB Jadi Bekal Pemda Rumuskan Kebijakan
Iyos menambahkan, untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dalam satu pintu tersebut, maka perlu didukung oleh perangkat daerah teknis yang mana keberadaanya harus melekat pada PTSP tersebut untuk memberikan pertimbangan tertulis dan rekomendasi penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan.