SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet, menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait sektor lingkungan hidup dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
BACA JUGA: drh Slamet Sebut Omnibuslaw Kebiri Hak Legislasi DPR RI
Slamet menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja telah mengubah setidaknya 14 Undang-Undang lama yang terkait dengan Komisi IV DPR RI. Salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wewenang pemerintah pusat dalam sektor lingkungan hidup di Omnibus Law Cipta Kerja, sambung Slamet, patut diduga dapat mengarah kepada unsur pelanggaran hukum.
"Sebab, semua kewenangan mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga pemberian sanksi, diambil oleh pemerintah pusat, di mana semula awalnya melibatkan menteri, gubernur hingga bupati/wali kota," kata Slamet kepada awak media, Kamis (14/5/2020).
BACA JUGA: drh Slamet Sebut Penanganan Karhutla 2020 Menjadi Tolak Ukur Kinerja KLHK dan BRG
Slamet menilai, jika semua fungsi diambil oleh satu institusi, lalu untuk apa strata pemerintahan? Kemudian, patut dipertanyakan pula siapa yang akan mengawasi pemerintah pusat bila menyalahgunakan kewenangan tersebut. Slamet menganggap strata pemerintahan menjadi tidak berfungsi.
Pasalnya, sambung Slamet, pemerintah pusat bahkan mengambil alih fungsi pembuatan peraturan. Slamet mengaku, dirinya setuju bila prosedur birokratis yang bertele-tele dipangkas, tetapi bukan kewenangan yang dicabut. "Ini sangat absolut dan berpotensi melanggar hukum," tegas Slamet.