SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan suami-istri DS (24 tahun), dan DK (25 tahun) yang diamankan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI di Kampung Cibodas RT 03/RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019) siang belum dikenal warga. Pasutri ini baru ngontrak di daerah tersebut sekitar dua pekan.
Terduga DK merupakan warga Kampung Batukorsi, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sedangkan DS merupakan warga Kampung Cihaur, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Iman, 32 tahun, penjaga kontrakan, mengatakan, pasangan suami istri terduga teroris itu baru mengontrak. "Saat mereka meminta izin untuk mengontrak biasa saja tidak ada gelagat mencurigakan. Bahkan, saat pertama kali tinggal di kontarakan mereka sempat meminta izin ke RT setempat. Keduanya memilik kepribadian yang baik namun sedikit tertutup dengan warga lainnya," kata Iman kepada wartawan.
Iman mengungkapkan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. DS ditangkap di sekolah MTSN 3 Cianjur, Kampung Cibanteng, Desa Gunungsari, Ciranjang. Sementara, DK diamankan di rumah kontrakannya di kampung Cibodas, Desa Gunungsari sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Dua Pekan Ngontrak di Cibodas, Pasutri Muda Diamankan Densus Antiteror
Dalam proses penangkapan, sejumlah petugas polisi berpakaian dinas dan preman bersenjata lengkap datang untuk mengawal proses penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88. "Sejumlah mobil telah terparkir di tanah lapangan sebelum masuk ke gang menuju kontrakan terduga teroris tersebut, dan langsung menangkap DK dan menggeledah kontrakannya dengan penjagaan ketat," ujarnya.
Menurutnya, setelah hampir selama satu jam petugas mengeledah kontrakannya, dan langsung membawa DK dan sejumlah barang bukti berupa laptop dan beberapa dokumen lain. "DK sempat menangis saat diamankan petugas, dan menampik tuduhan petugas yang menangkapnya bahwa dia bukan seorang terduga teroris," pungkasnya.