SUKABUMIUPDATE.com – Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur merespon rencana praperadilan yang akan dilakukan pengacara korban kasus pencurian kendaraan bermotor. Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur menyakini penyidik sudah berjalan professional sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunojoyo Wisnu Andiko melalui sambungan handpone kepada sukabumi, Rabu (13/2/2019). menegaskan bahwa praperadilan itu adalah hak setiap orang. “Itu proses legalisme hukum jadi sistim peradilan berjalan itu namanya,” jelas Trunojoyo
Ia menyakini bahwa penyidik dalam kasus ini sudah bekerja dengan professional sesuai mekanisme aturan dan hukum. “Ikutin aja gapapa diperadilan nanti kan ada mekanisme peradilan nanti."
BACA JUGA: MAKI Bongkar Sosok Aan Bos Batik yang Terlibat Kasus Curanmor di Cianjur
Penjelasan Trunojoyo ini diperkuat oleh keterangan Kasat Reskrim Polresk Cianjur, AKP Budi Nuryanto, dihari yang sama kepada sukabumiupdate.com. “Kita sudah sesuai SOP bukan tidak lamban. Dan kita sudah menjelaskannya kepada pengacara korban melalui SP2HP,” jelas Budi.
Dalam percakapan ini, Budi juga menehaskan bahwa hingga hari ini Polres Cianjur belum menerima pemberitahuan resmi adanya praperadilan atas kasus curanmor yang sedang ditangani tim nya.
Sementara itu, Boyamin Saiman, pengacara Hartanto Jusman korban pencurian dua unit motor matic meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suherman Mihardja alias Aan.
Melalui sambungan telepon, Boyamin Saiman mengaku akan mendatangi Polres Cianjur untuk memastikan polisi berani menetapkan status DPO untuk tersangka yang juga pengusaha batik tersebut.
"Besok kita akan datangi Polres Cianjur, memastikan apakah polisi akan mengeluarkan DPO atau tidak. Jangan sampai kasusnya berlarut, kalau ternyata tidak berani kita lakukan langkah selanjutnya yakni praperadilan," terang Boyamin melalui sambungan telepon dengan wartawan, Rabu (13/2/2019).