SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Cianjur terancam masuk zona merah penyebaran Covid-19 setelah dalam beberapa pekan terakhir ditemukan sejumlah klaster kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan, meningkatnya zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur sangat berpotensi terjadi, terlebih terus terjadinya sejumlah klaster penyebaran virus corona di wilayah itu.
"Meskipun saat ini masih klaster lokal, tapi jika jumlahnya besar bisa berubah menjadi klaster komunitas dan dapat langsung menjadi zona merah," kata Yusman kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
BACA JUGA: Belasan Warga Positif Covid-19, Satu Kampung Dikarantina Karena Menolak Isolasi
Yusman menyebutkan, saat ini klaster yang terjadi masih klaster lokal dan tingkat penyebaran dan penularannya masih dapat dikendalikan.
Yusman menambahkan, saat ini tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur masih tinggi, meskipun tidak setinggi pada akhir Oktober lalu. Hingga kini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penilaian dari pemerintah pusat soal penentuan zona.
"Katanya ada peningkatan kasus yang tajam di beberapa kabupaten/kota dan provinsi sehingga hasil perhitungan dari pusat ini belum turun. Setelah turun dan ada evaluasi baru ada langkah selanjutnya," ucapnya.
Diketahui sejumlah klaster penyebaran dan penularan Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir terjadi di Kabupaten Cianjur, di antaranya sebanyak 14 santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19.
BACA JUGA: Kehilangan Penciuman, 14 Santri di Cianjur Terpapar Corona
Temuan kasus tersebut menambah catatan panjang kasus Covid-19 di lingkungan pesantren di wilayah itu setelah sebelumnya terjadi pula di pondok pesantren di Kecamatan Cugenang dan Karangtengah.
Selain itu, satu kampung di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dilakukan karantina wilayah (lockdown) setelah diketahui lima keluarga di wilayah itu terpapar Covid-19. Ia mengungkapkan, karantina wilayah yang dilakukan itu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
"Satgas hanya menginginkan agar penyebaran virus ini bisa terputus, salah satunya dengan cara diisolasi. Kalau tidak, ditakutkan orang yang terkonfirmasi positif bisa kontak dengan siapa saja karena tanpa gejala alias tidak mengalami sakit," jelasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.