SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah akan ditentukan oleh zonasi kecamatan.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, hanya kecamatan yang masuk dalam level warna hijau yang dapat menggelar belajar tatap muka.
BACA JUGA: Protokol Baru Sekolah Tatap Muka di Jawa Barat, Kini Berdasarkan Rating Kecamatan
"Minggu ini sudah saya tugaskan, tolong koordinasi dengan provinsi untuk menyepakati zona kecamatan hijau. Jadi sudah kami putuskan, bahwa pembukaan sekolah akan segera dilakukan, tapi tetap mengacu pada sebuah keilmiahan. Nah keilmiahannya itu tetap harus zona hijau. Tapi tidak lagi berbasis kabupaten. Nah sekarang berbasis kecamatan," jelas Kang Emil usai rapat evaluasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, di objek wisata jembatan gantung atau suspension bridge Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/7/2020).
Dengan zona kecamatan ini, ketika ada kecamatan yang terpapar virus Corona hanya kecamatan itu saja yang disolasi. "Jadi kalau satu kecamatan kena, ya satu saja yang diisolasi dan treatment," imbuh Emil.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Blak-blakan Soal Penundaaan KBM Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau
Emil menjelaskan, pelaksanaan KBM secara tatap muka tersebut akan dimulai dari tingkat SMA sederajat, lalu diikuti oleh tingkatan sekolah di bawahnya. Kendati demikian, Emil menegaskan, pelaksanaan KBM secara tatap muka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, face shield, atau kotak pembatas.
"Kemudian memang dibatasi, kelasnya setengahnya. Sehingga ada yang setengah minggu di rumah dulu daring, setengah minggunya di sekolah," jelas Emil.
BACA JUGA: Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Mesti Dapat Izin dari Gugus Tugas Covid-19
Pelaksanaan KBM secara tatap muka tersebut, sambung Emil, tidak menghendaki adanya pergerakan manusia lintas zonasi. Artinya, bila ada siswa yang tinggal di kecamatan yang memiliki zona selain hijau, tapi lokasi sekolah siswa tersebut berada di kecamatan yang masuk zona hijau, maka siswa yang bersangkutan tetap melaksanakan KBM secara daring.
"Terus kita jangan memaksa orang tua, kalau orang tua belum yakin, dalam teori pandemi itu tidak boleh dipaksa, itu hak asasi. Jadi kesimpulannya, pendidikan silahkan dibuka tapi tunggu keputusan resmi yang zona kecamatan," tambah Emil.
BACA JUGA: Jadwal Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Mundur? Belum Dimulai 13 Juli, Ini Alasannya
Terakhir Emil mengungkapkan, prosedur pelaksanaan KBM secara tatap muka tetap harus mendapatkan izin dan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. "Izin sama, yang penting sesuai kewenangan. Kalau SMA/SMK itu kewenangan gubernur, maka izin dari kami. Tapi SMP, saya hanya bisa memberi rekom," pungkasnya.